Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Pdf
Permendikbud No 37 Tahun 2018 ini dikeluarkan untuk penyesuaian dunia pendidikan di era digital adalah mutlak
dilakukan sehingga dunia pendidikan kita dapat mengejar ketinggalan dengan Negara-negara
lain, sehingga dikeluarlah Permendikbud No 37 Tahun 2018 yang menekankan
tentang pengintegrasian muatan informatika.
Permendikbud
No 37 Tahun 2018 adalah penyempurnaan dari permendikbud Nomor 24 Tahun 2016
tentang kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam kurikulum 2013.
Isi perubahan permedikbud tersebut menyangkut KI dan Kd pada pendidukan dasar
dan menengah yaitu, SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan
republik indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang
perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan
nomor 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi
dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam
penetapan permendikbud ini:
Pasal I : Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah
sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pada Pasal 2A:
(1) Muatan
informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan
sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau
muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah sanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi
Inti dan Kompetensi
Dasar.
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah diubah
dengan menambahkan
Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs
pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA
pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Untuk
lebih lenkap isi boleh klik di; Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD ini file dalamPdf atau dapat di Download di SINI.