NUKS KEPALA SEKOLAH
Nomor unik Kepala sekolah (NUKS). Untuk meningkatkan kompetensi para kepala sekolah pada tahun 2020 diharapkan sudah memiliki NUKS, yang belum memiliki NUKS harus mengikuti prosedur melalui DIKLAT Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Pada tahun 2020 Kemdikbud akan
merealisakan pelaksanaan Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru
sebagai kepala sekolah. Hal senada sebagaimana Surat Edaran Dirjen GTK
Nomor 18356 Tahun 2018.
Kepala Sekolah yang tidak punya NUKS tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, selain itu tidak bisa melakukan input dapodik untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap pengeluaran NUKS Kepala Sekolah dicatat dalam database Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Lembaga ini sangat berperan sebagai penjamin mutu kepala sekolah/madrasah.
Kepala Sekolah yang tidak punya NUKS tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, selain itu tidak bisa melakukan input dapodik untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap pengeluaran NUKS Kepala Sekolah dicatat dalam database Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Lembaga ini sangat berperan sebagai penjamin mutu kepala sekolah/madrasah.
Untuk mendapatkan NUKS harus melalui diklat. Diklat calon kepala
sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam. NUSK seharusnya mulai diterapkan pada 2019, sesuai Permendikbud No.
6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Namun
masih diberi toleransi sampai tahun 2020.
Resiko Tanpa NUKS Kepala Sekolah/Madrasah
1. Tidak bisa
menanda tangan ijazah,
Resiko tersebut diterapkan karena dipandang penempatan kepala sekolah/madrasah tidak sesuai dengan permendikbud. Sehingga, diharapkan kepala sekolah/madrasah yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPCKS) dan NUKS, harus mengikuti prosedur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) terlebih dahulu. Pengangkatan kepala sekolah/madrasah harus yang sudah mendapatkan STTPCKS.
Proses pengusulan kepala sekolah/ madrasah adalah sebagai berikut;
seleksi administrasi, seleksi akademik, diklat calon kepala sekolah dan
sertifikasi kepala sekolah.
Proses Sertifikasi Kepala Sekolah/Madrasah
Langkah-langkah Proses Sertifikasi Kepala Sekolah:
1. LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala
Sekolah) Mengajukan permohonan kepada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) agar dapat dikeluarkan Nomor Unik
Kepala Sekolah (NUKS) dan dokumen hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala
Sekolah.
2. LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil
pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
3. LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
4. LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala
sekolah.
Dasar hukum Proses sertifikat
Kepala sekolah/madrasah dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi calon kepala
sekolah/madrasah. Untuk lebih lengkap dasar hukumnya berikut ini silakan klik: Download. Di samping itu untuk merealisasi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Demikian informasi ini dikabarkan semoga calon kepala
sekolah/madrasah dapat memahami langka-langkah mendapatkan sertifikasi kepala
sekolah/madrasah. Aturan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) berlaku untuk sekolah/madrasah swasta.