Tampilkan postingan dengan label Adm Sekolah/Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adm Sekolah/Madrasah. Tampilkan semua postingan

NUKS Kepala Sekolah

NUKS KEPALA SEKOLAH

https://sekolahno1.blogspot.com/2019/10/nuks-kepala-sekolah.html

Nomor unik Kepala sekolah (NUKS)Untuk meningkatkan kompetensi para kepala sekolah pada tahun 2020 diharapkan sudah memiliki NUKS, yang belum memiliki NUKS harus mengikuti prosedur melalui DIKLAT Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Pada tahun 2020 Kemdikbud akan merealisakan pelaksanaan Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hal senada sebagaimana Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 18356 Tahun 2018. 

Kepala Sekolah yang tidak punya NUKS tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, selain itu tidak bisa melakukan input dapodik untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap pengeluaran NUKS Kepala Sekolah dicatat dalam database Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Lembaga ini sangat berperan sebagai penjamin mutu kepala sekolah/madrasah.

https://sekolahno1.blogspot.com/2019/10/nuks-kepala-sekolah.html

Untuk mendapatkan NUKS harus melalui diklat. Diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam  IN 2 = 30 jam total 300 jam. NUSK seharusnya mulai diterapkan pada 2019, sesuai Permendikbud No. 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Namun masih diberi toleransi sampai tahun 2020

Resiko Tanpa NUKS Kepala Sekolah/Madrasah
1. Tidak bisa menanda tangan ijazah,
2. Tidak bisa pencarian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
   
Resiko tersebut diterapkan karena dipandang penempatan kepala sekolah/madrasah tidak sesuai dengan permendikbud. Sehingga, diharapkan  kepala sekolah/madrasah yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPCKS) dan NUKS, harus mengikuti prosedur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) terlebih dahulu. Pengangkatan kepala sekolah/madrasah harus yang sudah mendapatkan STTPCKS.

Proses pengusulan kepala sekolah/ madrasah adalah sebagai berikut; seleksi administrasi, seleksi akademik, diklat calon kepala sekolah dan sertifikasi kepala sekolah.

Proses Sertifikasi Kepala Sekolah/Madrasah

https://sekolahno1.blogspot.com/2019/10/nuks-kepala-sekolah.html

Langkah-langkah  Proses Sertifikasi Kepala Sekolah:
1. LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah)       Mengajukan permohonan kepada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan       Kepala Sekolah (LPPKS) agar dapat dikeluarkan Nomor Unik Kepala Sekolah            (NUKS) dan dokumen hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.

2. LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat         calon kepala sekolah.
3. LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
4. LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah.

Dasar hukum  Proses sertifikat Kepala sekolah/madrasah dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah.  Untuk lebih lengkap dasar hukumnya berikut ini silakan klik: Download. Di samping itu untuk merealisasi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Demikian informasi ini dikabarkan semoga calon kepala sekolah/madrasah dapat memahami langka-langkah mendapatkan sertifikasi kepala sekolah/madrasah. Aturan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) berlaku untuk sekolah/madrasah swasta.

Sumber;  http://lppks.kemdikbud.go.id/id/p/sertifikasi-kepala-sekolah

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Madrasah

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Madrasah

https://sekolahno1.blogspot.com/2019/08/kma-nomor-184-tahun-2019-tentang.html

Pada tahun ini menteri agama mengeluarkan, Keputusan Materi Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Madrasah-KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, Sebagai lanjutan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.  

Implementasi  Kurikulum madrasah untuk merespon tuntutan zaman tentang  Kurikulum PAI dan Bahasa Arab untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan Teknologi dan informasi global, memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, terciptanya hubungan antar umat manusia dan alam.

Pemahaman keagamaan peserta didik agar dapat berprilaku sesuai dengan nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah. Sehingga dalam penerapannya ada payung hukum dalam pengembangan Madrasah, penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021Harapan dari dikelurakanya KMA Nomor 184 diharapkan memberikan respon positif dan dinamis untuk secara bersama-sama dapat  mengimplementasikannya. sehingga tujuan diterbitkannya KMA ini dapat membawa perubahan pendidikan madrasah lebih bermutu.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah,, mau Download lengkap silakan klik DOWNLOAD. Semoga Madrasah bapak/ibu dapat mempedomaninya.
.